Tambang Tanah Puru Di Pinggir Jalan Diduga Ilegal Terus Beroperasi

Hukum443 views

Pangkalpinang| Jejakkriminal.com-Adanya Penambangan Tanah Puru diduga Ilegal beroperasi pinggir Jalan Raya Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Bukit Intan, RT. 07/ RW. 02 Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung .

Dari pantauan Awak media kamis (22/09/2022) Pukul 10.37 Wib terlihat Alat Berat Warna Hijau merek Kobelco lagi beraktivitas dan terlihat Beberapa truk -truk lagi mengantri menunggu giliran untuk muat tanah .“Pada saat awak media melintasi jalan dimana banyaknya keluar masuk mobil truk yang bermuatan tanah puru  sehingga membuat jalan yang mereka lintasi menjadi kotor dan licin.

konfirmasi  kepada salah satu adik pemesan tanah inisial HR mengatakan,” bahwa tanah  tersebut dipesan oleh kakaknya Inisial SG kepada pemilik tanah inisial SDN

Awak media konfirmasi pemilik lahan melalui pesan WhatsApp terkait jalan yang sudah kotor dan licin, salah satu pemilik lahan mengatakan,” dengan singkat nanti sore dibersihkan tegasnya.Konfirmasi ke masyarakat sekitar yang namanya minta dirahasiakan mengatakan,”kami masyarakat mau lewat jalan itu selalu hati-hati karena Jalan Raya penuh dengan tanah berceceran dan di takut kan hujan Jalan itu licin ucapnya.

Konfirmasi Kapolres Pangkapinang AKBP Dwi Budi Murtiono,S.IK MH lewat Nomer WhatsAppnya mengatakan,” Terimakasih infonya Tegasnya.

Sudah sangat jelas bahwa Kegiatan penambangan yang pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang dimana didalamnya menjelaskan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak. Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

(Suprapto Cs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed