Laporan Pengaduan Warga Dugaan Penipuan & Penggelapan Oleh Direktur PT BACP Jalan ‘ ‘Ditempat’

Hukum444 views

BANGKATENGAH | Jejakkriminal.com- 16 Program Presisi Polri merupakan konsep program yang dibentuk oleh Kapolri. Presisi adalah singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan. Menurut Kapolri, pendekatan ini bisa membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.

Namun tidak dipungkiri masih ada di jajaran polres belum dapat mengimplementasikan 16 program presisi Kapolri tersebut dengan baik dan optimal sesuai harapan masyarakat.

MK (50) Warga asal Desa Sampur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah mendatangi Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) mengeluh dan menceritakan laporan perkara kasus dugaan pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh FA (43) salah satu direktur perusahaan jasa konstruksi PT PT Bumi Aceh Citra Persada (BACP), dan AN (44) anak buahnya selaku Project Manager Pekerjaan Pembangunan Gedung PN (Pengadilan Negeri) Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Pasalnya sudah 3 bulan laporan perkara pidana yang dilaporkan dirinya pada 4 Desember 2021 bulan lalu sampai saat belum juga ditindaklanjuti oleh pihak Polres Bangka Tengah.

“Sampai saat ini saksi-saksinya belum juga dipanggil atau diminta keterangan oleh penyidik polres Bangka Tengah, saya tidak tahu apa alasannya mengapa saksi belum juga dipanggil, dan saya sudah beberapa kali di minta keterangan oleh penyidik,” ungkap MK saat itu kepada tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Jumat (11/3/2022) siang.

Dikatakan dirinya terpaksa melaporkan FA (43) warga asal Kota Bogor ke pihak Polres Bangka Tengah.

FA diketahui merupakan perwakilan dari pihak perusahaan kontraktor PT Bumi Aceh Citra Persada (BACP) dengan jabatan sebagai Direktur dilapor lantaran diduga nekat menyerahkan secarik lembaran cek kosong bernilai Rp 500.000.000,00 kepada MK untuk pembayaran atau upah pekerjaan sub kontrak dalam proyek pekerjaan pembangunan gedung Pengadilan Negeri (PN) Koba, Bangka Tengah Tahun Anggaran 2021.

Menurut MK, ia sendiri telah menyelesaikan pekerjaan yang diminta oleh pihak PT BACP namun saat ia meminta haknya guna untuk dibayar namun harapan dapat menerima sejumlah uang justru sebaliknya melainkan hanya ‘isapan jempol’ lantaran lembaran cek yang diberikan oleh terlapor (FA) ternyata diketahui kosong alias tidak dapat dicairkan.

“Saya sudah laporkan kasus ini (FA — red) ke pihak kepolisian (Polres Bangka Tengah — red) seingat saya bulan Desember 2021 lalu dilaporkan,”ungkap MK.

Tak cuma FA dipolisikan oleh MK, namun seorang pejabat lainnya di perusahaan kontraktor ini pun (PT BACP), An (44) warga asal Kota Semarang turut pula terlapor di Polres Bangka Tengah atas dugaan kasus penggelapan uang senilai Rp 500.000.000,00 atau sebesar Rp 500 juta.

Sedangkan AN diketahui menjabat selaku Project Manager PT BACP dilaporkan ke pihak kepolisian (Polres Bangka Tengah) pada tanggal 16 Pebruari 2022 lalu berawal dari uang miliknya senilai Rp 500 juta yang dititipkan kepada AN guna untuk pembelian sejumlah unit Air Conditioner (AC), namun barang yang dipesan (AC) justru tak kunjung ada, diduga untuk digunakan untuk kepentingan AN.

Saat disinggung bagaimana perkembangan laporannya ke pihak kepolisian sampai saat ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor dua oknum pejabat perusahaan kontraktor (PT BACP) yakni FA dan AN.

Menurut MK, bila dirunutnya dua kasus tersebut atau terhitung sejak dilaporkanya ke pihak kepolisian (Polres Bangka Tengah) sampai saat ini sepengetahuanya belumlah ada seorang saksi pun dipanggil atau dimintai keterangan oleh pihak Polres Bangka Tengah.

Meskipun lambat dalam penanganannya dirinya yakin pihak kepolisian akan secara profesional dalam bekerja sesuai harapan masyarakat.

Sayangnya FA (direktur PT BACP) atau selaku pihak yang terlapor di Polres Bangka Tengah terkait dugaan kasus penipuan terhadap MK justru tak menjawab saat dikonfirmasi melalui pesan singkat What’s App (WA), Jumat (11/3/2022) siang sekitar pukul 15.13 WIB.

Begitu pula Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinte belumlah memberikan keterangan terkait penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh dua oknum pejabat PT BACP buntut laporan dari seorang warga asal Sampur, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, meski sebelumnya sempat dikonfirmasi melalui pesan WA, Jumat (11/3/2022) siang namun tak ada jawaban.

(Tim KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed