Kasat Pol PP Babar Sidarta, Akan Segera Menertibkan THM Lainnya!

Hukum203 views

Parit Tiga|jejakkriminal.com– Penutupan dan Penandatanganan surat pernyataan Tempat Hiburan Malam (THM) Master One, Milik Karsono (55) warga desa Bukit Puput, kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat (Babar), Jumat (09/9/2022) Menuai pertanyaan. Pasalnya Tim Gabungan (Timgab) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Babar, Polres Babar, pihak Kecamatan Parittiga dan Polsek Jebus hanya menjaring satu THM sementara dua belas (12) THM lainnya masih terus beroperasi kendati semua THM tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah setempat. Pantauan Awak media, Minggu pukul 00.03 WIB THM yang beroperasi diantaranya Cafe Yudi, Cafe D’Bar, Cafe D’33, Cafe Boy, Cafe Gosip, Cafe Boy, Cafe Samadi, Cafe Rambutan, Cafe princess alias Paradis, Cafe Bella dan Cafe 32, sementara yang tidak operasi yakni Cafe Bego dan Care Dani.

Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) kabupaten Bangka Barat Sidarta Saat dikonfirmasi terkait penutupan sejumlah THM yang tidak memiliki izin, Mengatakan pihaknya akan segera menertibkan. “Semua akan kita tertibkan karena sesuai dengan aturan usaha tersebut harus memiliki izin operasionalnya sebagai tempat hiburan,”kata Sidarta.

Saat di singgung sering terjadinya penusukan di beberapa tempat THM. Sebelum kejadian di Cafe Karsono. Menurut Sidarta bahwa kejadian serupa juga pernah kejadian di THM seperti Cafe D’Bar, Care Perinces dan Cafe 32.

“Iya betul dan sudah kita jadwalkan untuk itu, kalau masalah penusukan tidak akan terjadi lagi kalau semua tertib mulai dari perizinan nya sampai ke operasional nya.

(Tintaberitababel.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed