Diduga Pabrik Arak Kelurahan Batu Intan Terus Beroperasi

Hukum652 views

Pangkal pinang | Jejakkriminal.com – Dari pantauan Awak media Minggu (05/06/2022) terlihat ratusan ember warna hijau dan putih dan puluhan drum didalam gudang yang diduga berisi arak .

Informasi dari warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa hampir setiap hari pabrik arak itu Beraktifitas,“Hampir setiap hari pabrik arak tersebut beraktifitas pak,”Ujar warga tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, awak media langsung ke lapangan untuk memastikan adanya pabrik arak di Kelurahan Batu intan tersebut, sesampai lokasi awak media tidak bisa masuk ke pabrik arak karena terhalang tembok dan keadaan pintu terkunci.Awak media langsung mendatangi rumah Ibu Desi, selaku RT.04 RW.02 untuk mempertanyakan Gudang diduga pabrik Arak itu, namun menurutnya tidak masuk dalam wilayah RT yang dia urus.

“Menurut saya, kalau tidak salah itu gudangnya masuk RT.05 RW.02, dulu emang gudang Kerupuk, sekarang gudang itu tertutup terus, kalau kita lewat ada aroma ragi. kalau roti kan beda, saya curiga karena gudang nya selalu tertutup dan baunya seperti ragi,” Kata Ibu Desi.

Ibu Desi juga meminta kepada pihak APH untuk ditindaklanjuti, apa lagi ini Pangkalpinang, Kota seribu senyum,

“Tolong kepada APH agar ditindaklanjuti, karena Arak banyak di konsumsi dari kalangan muda sampai yang tua yang berdampak bisa membuat merugikan masyarakat karena bisa menimbulkan tindak kejahatan kriminal,” Tutupnya.Pengusaha Pembuatan Arak dapat di Ancaman pidana penjara paling lama menjadi sembilan tahun. Selain itu, aparat Kepolisian biasanya menggunakan Pasal 204 KUHP untuk menjerat pelaku pembuat dan penyebar miras oplosan.

Ancaman penjara mencapai 15 tahun. Hukuman diperberat jika minuman oplosan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.“Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.

Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”

Dengan adanya pabrik arak yang diduga terus beroprasi di Kelurahan Batu intan, Kecamatan Grimaya meminta kepada APH untuk proses sesuai hukum yang berlaku.

 

(Suprapto Cs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed