Gudang Penampungan Dan Pengolahan Bijih Timah Diduga Tidak Mengatongi Izin

Bangka Barat| Jejakkriminal.com – Gudang penampungan dan pengolahan bijih timah yang terletak di Desa Belo laut, Kecamatan Muntok, Bangka Barat diduga tidak mengantongi izin alias ilegal, bijih timah yang ditampung dan diolah pun diduga tidak jelas asal usulnya darimana.

Saat awak media memasuki gudang tersebut pada Kamis (2/6/2022) tampak terlihat para pekerja sedang melakukan pengolahan bijih timah, ada yang melakukan proses pencucian menggunakan meja goyang dan pengeringan bijih timah dengan cara dipanggang/digoreng untuk mengurangi kadar airnya.Salah satu warga sekitar saat ditanya siapa pemilik gudang tersebut mengatakan bahwa milik Ip dan Jo selaku pengurusnya. Keduanya warga Dusun Pait jaya, Desa Belo, Kecamatan Muntok, Bangka Barat.

“Gudang punya Ip, tinggal di Kampung Pait, pengurusnya Jo tinggal disana juga (Kampung Pait jaya), gudang ini ngontrak dengan warga sini,” Ungkap warga tersebut.Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto maupun Kasat Reskrim, AKP Robby Setiadi Purba saat di konfirmasi mengenai keberadaan dan aktifitas kegiatan gudang penampungan dan pengolahan bijih timah tersebut belum memberikan komentar atau tanggapan apapun terkait hal ini, sampai dengan diturunkannya berita ini.

Kegiatan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang No 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

(Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed