WHD Beli Pasir Timah Diduga Tanpa Izin Alias Ilegal

Kriminal265 views

Bangka| Jejakkriminal.com- Mungkin surat edaran warning dari Dirjen Minerba prihal peringatan kegiatan pertambangan tanpa izin, Nomor : T-3145/MB.04/DJB.S/2022, tertanggal 22 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi bagi penambang dan pelaku penampung biji timah ilegal, terkhususnya di Kabupaten Bangka.

Berdasarkan hasil informasi yang diterima Tim Wartawan, bahwa adanya transaksi jual – beli pasir biji timah di kediaman warga nelayan 1 (WHD) diduga tanpa izin alias ilegal dan aktivitas tersebut berlangsung lumayan lama.

Atas dasar informasi yang diperoleh, Tim langsung menelusuri tempat kediaman WHD. Alhasil, memang benar rumah milik WHD dijadikan tempat untuk menampung serta transaksi jual – beli pasir timah dari penambangan di wilayah nelayan sungailiat. Sabtu sore (10/12/22).

WHD menerangkan, bahwa dalam sepekan kadang bisa terkumpul Ratusan Kilo dan dibeli dari masyarakat sekitar nelayan.

Dia juga menjelaskan bahwa dana yang digunakan untuk membeli timah berasal dari seseorang yang tidak diketahui namanya bahkan WHD mencoba menghubungi melalui teleponnya dan diserahkan kepada Tim tapi tidak terlalu jelas dan langsung dimatikan.

“Timah ini dari sinilah, dalam perminggu terkumpullah sekitar 200 an kilo, kalau dana dari Bos di Sungailiat ni lah tapi ku dak tau namanya”, jelas WHD saat ditanya Tim sembari melayani orang jual pasir timah.

Konfirmasi Ke Kapolres Bangka lewat Nomer WhatsAppnya mengatakan,” Segera ditindaklanjuti”.

Dari hasil temuan ini tim berupaya mengkonfirmasi ke pihak pihak baik penegak hukum ataupun instansi pemerintah.

(TIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed