Lapor kapolda Babel!! Kiri dan kanan DAS Jembatan Perimping di Hajar Penambang Timah Diduga Ilegal

Bangka | Jejakkriminal.com- Tambang Timah diduga ilegal beroperasi di kiri dan kanan Daerah aliran sungai (DAS) jembatan perimping, Desa Riau, kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Meskipun keberadaan puluhan unit Ti Apung tersebut sangat terlihat jelas oleh para pelintas jalan akan tetapi para penambang timah diduga ilegal berkerja dengan ejoy tidak takut dengan Aparat Penegak Hukum.

Dari pantauan Awak media kamis (09/05/2024) pukul 12 41 Wib terlihat puluhan Ti Apung beroperasi di kiri dan kanan Das jembatan perimping. Dan juga terlihat Air sudah berubah warna menjadi coklat dikarenakan tercemar aktivitas tambang tersebut.

Masyarakat sekitar Berinisial R saat di temui awak media mengatakan”, kami sudah payah omong sudah sering pihak APH menghimbau tapi tidak di hiraukan sama penambang malah mereka kerja siang dan malam Pak”.Ucapnya.

Terpisah konfirmasi ke kasat Polairud Polres bangka lewat nomor Whatsapp mengatakan”, makasih infonya”.

Sedangkan Kapolda Babel dikonfirmasi belum memberikan tanggapan dan komentar apapun sampai dengan diturunkan berita ini.

Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.

Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed