Kota Pangkalpinang Bukan Kawasan Pertambangan Nyatanya Di Air Mawar Semakin Marak 

Kriminal396 views

Pangkapinang| Jejakkriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga Ilegal di Jalan Air Mawar, Bancang,Kecamatan Bukitintan,kota Pangkalpinang,Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media Sabtu (10/12/2022) Pukul 10.25 Wib Terlihat Aktivitas tambang timah diduga Ilegal mengunakan TI Tower di perkirakan ada 6 sampai 7 Unit. penambang seolah-olah kebal hukum karena Kota Pangkalpinang bukan kawasan Pertambangan. Konfirmasi ke Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono,S.I.K M.H, lewat nomor Whatsappnya mengatakan,” Terimakasih infonya, nanti kami cek”. Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.

Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

Dengan adanya Aktivitas Tambang Timah diduga Ilegal yang beroperasi di Jalan Air Mawar ,Bancang, Kecamatan Bukitintan meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan proses dengan hukum yang berlaku karena kota Pangkalpinang udah di tetapkan sebagai Zero Tambang.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed