Jr Alias Rian Ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka

Kriminal156 views

Sungailiat| Jejakkriminal.com – SiHumas Polres Bangka Release Berhasil Sat Res Narkoba Polres Bangka tangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu seberat 11.50 gram dan ekstasi 30 butir atau 12.38 gram.

Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka tangkap Jr Alias Rian 26 tahun warga Kelurahan Surya timur kecamatan sungailiat Kabupaten Bangka dengan 2 TKP yang berbeda yaitu Desa Air Way Kecamatan Pemali dan Kelurahan Surya timur kecamatan sungailiat Kabupaten Bangka.

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., Seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan penangkapan tersangka Jr Alias Rian ditangkap berawal dari informasi dari masyarakat.bahwan dilokasi tersebut sering dilakukan transaksi Narkoba.

“Berbekal informasi tersebut tim Gradak berhasil menangkap Jr Alias Rian di TKP Desa Air Way Kecamatan Pemali dan dikembangkan di TKP Kelurahan Surya timur kecamatan sungailiat Kabupaten Bangka”,ujar Iptu Deni.

Kasat Narkoba Menambahkan Dalam penangkapan tersebut ada pun Barang bukti yang didapat berupa Narkoba jenis Sabu dengn berat bruto 11.50 gram dan narkoba jenis Exstasi sebanyak 30 (tiga puluh) butir atau dengan merek Ferari warna coklat dengan berat bruto 12,38 gram.

Dari modus tersangka Jr Alias Rian melakukan transaksi narkotika jenis shabu dan ekstasi yaitu dengan cara melempar ke beberapa titik atau lokasi yang sudah ditentukan. Sehingga

Terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed