Tindak Tegas!! TI Sebu-sebu Beroperasi Pinggir Jalan 

Kriminal280 views

Merawang| Jejakkriminal.com- maraknya Aktivitas Tambang Timah diduga ilegal beroperasi di Rinding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka belitung.

Pantauan Awak Media Senin (05/12/2022) Pukul 14 .57 Wib terlihat ada belasan TI Sebu-sebu yang beroperasi di Pinggir Jalan diperkirakan kurang lebih belasan meter

Saat Awak media menjumpai salah satu Warga sekitar yang namanya minta dirahasiakan mengatakan,” Tambang timah sebelah saya ini baru dua mingguan kalau tidak salah Tanah mereka tambang itu tanah Pribadi Milik berinisial CP Warga Desa Dwi Makmur” Ucapnya.

Konfirmasi Kapolres Bangka Lewat Nomor Whatsappnya Mengatakan,” Terimakasih infonya”.

Terkait Pertambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan pasal 158 Undang -Undang RI nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berbunyi:

Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan Denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00;(Seratus Miliar Rupiah)

Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi pinggir jalan Rinding Panjang meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan diproses dengan hukum yang berlaku.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed