Tambang Timah Dipermukiman Warga Air Bakung, Kapolres Bangka “Terimakasih infonya Segera ditindaklanjuti”

Kriminal351 views

Pemali| Jejakkriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di permukiman warga RT 08 Air Bakung,Gang Sulawesi, Kecamatan Pemali, kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Pantauan Awak media Rabu (21/12/2022) Pukul 12.21 Wib terlihat Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di permukiman warga mengunakan Ti Jenis Dompeng .Konfirmasi ke Pemilik lahan Panggil aja Ace Mengatakan,” kami bekerja baru 2 Mingguan yang punya mesin semua Asiak saya yang punya Lahan pribadi saya cuma terima Fee ucapnya.

Konfirmasi ke Kapolres Bangka Lewat Nomer WhatsAppnya mengatakan”, Terimakasih infonya Segera ditindaklanjuti”.Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal yang beroperasi di permukiman Warga meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan diproses dengan hukum yang berlaku.

(DIDI ZULIADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed