Judi Sabung Ayam Area perkebunan Sawit,Tai’b Dan Desa Mangkol Semakin Marak

Bangka Tengah| Jejakkriminal.com- Maraknya Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Pangkalan baru, berlokasi Jalan Tai’b,Kelurahan Dul, Kabupaten Bangka. Belum juga ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum

Tim media Mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar MY menuturkan kegiatan perjudian Sabung ayam ada dua lokasi area Perkebunan sawit belakang Aston Tai’b,Kelurahan Dul,dan di area perkebunan Sawit Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan baru,kabupaten Bangka Tengah. 

Foto: Kegiatan perjudian Sabung Ayam  Area Perkebunan Sawit Tai’b, Kelurahan Dul

Begitu mendapatkan informasi tersebut,Tim madia langsung meninjau kedua lokasi yang dimaksud memang benar adanya kegiatan perjudian Sabung ayam di area perkebunan sawit belakang Aston area perkebunan sawit Tai’b, kelurahan Dul. Terlihat terpal Warna biru dan Warna merah dan lihat juga orang berkerumun lagi asyik mengadu Ayam pisau Tersebut. Sabtu (27/04/2024)

Foto : Sebanyak 4 unit mobil Terparkir didepan area perkebunan sawit yang diduga dijadikan tempat Area Perjudian Sabung Ayam Desa Mangkol, kecamatan Pangkalan baru. 

Terpisah Tim media meninjau lokasi yang kedua di perkebunan sawit di desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan baru. Terlihat sebanyak 4 mobil terparkir didepan area perkebunan sawit dan juga terlihat di dalam area perkebunan sawit kurang lebih ada puluhan unit sepeda motor yang diduga milik para pemain judi Sabung ayam tersebut.

Foto: Diduga Lokasi area Perkebunan sawit Desa Mangkol, kecamatan Pangkalan baru

Untuk memastikan area perkebunan sawit yang diduga dijadikan tempat area perjudian Sabung ayam, tapi sayang nya belum sampai masuk ke lokasi sudah di hadang seseorang yang bertubuh kekar.

Tim media sudah berusaha konfirmasi ke Lurah Dul lewat nomor WhatsApp Sabtu (27/04/2024) akan tetapi tidak ada tanggapan.

Konfirmasi ke Camat Pangkalan baru lewat nomor Whatsapp Minggu (28/04/2024) Belum ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Perjudian merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP).

Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed