Tambang Timah Diduga Ilegal Perbatasan Jalan Laut dan kampung Pasir kembali Marak

Sungailiat| Jejakkriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi diperbatasan Jalan laut dan kampung pasir, kelurahan kuday, kecamatan Sungailiat, kabupaten Bangka,Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari Pantauan Awak media Senin (22/04/2024) pukul 13.00 terlihat kurang lebih ada 30 unit TI jenis Rajuk tower dan Sebu-sebu di perbatasan jalan laut dan kampung pasir.padahal lokasi tersebut seringkali di terbitkan oleh Polairud polres Bangka dan satpol- PP kabupaten Bangka akan tetapi penambang terus beroperasi sampai saat ini.

Konfirmasi warga sekitar berinisial D mengatakan”, lokasi itu sering ditertipkan oleh Tim gabungan Polairud polres Bangka dan Satpol- PP kabupaten Bangka tetapi penambang tidak menghiraukan himbauan dari APH. Kami menduga ada Oknum yang membekingi aktivitas tambang tersebut sampai mereka berani menambang sampai saat ini pak”. Ucapnya.

Konfirmasi ke Kasat Polairud Polres Bangka lewat nomor WhatsApp mengatakan”, lokasi tersebut sudah pernah kami tindak.Nanti saya cek kembali terimakasih infonya.

Konfirmasi ke Kasat Satpol-PP kabupaten Bangka Toni Mirza mengatakan”, Ok Kelak kami cek Terimakasih infonya.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed