Rumah Warga di Pogot Lama 9A Disegel Rentenir, Pemilik Tempuh Jalur Hukum

Hukum150 views

Surabaya| Jejakkriminal.com – Sebuah rumah yang terletak didaerah Pogot Lama gang 9A nomor 11A milik Ibu Miswati mendadak disegel oleh seorang Rentenir.

Miswati selaku pemilik rumah merasa kaget dengan tindakan yang dilakukan oleh sang rentenir tersebut dan ia akan menempuh jalur hukum didampingi oleh kuasa hukumnya Dodik Firmansyah,SH dari Kantor Hukum D.Firmansyah,SH yang beralamat di Jalan Peneleh No.128, Surabaya.

Rumah yang beralamat kan di pogot lama 9A/11 A milik Ny Miswati mendadak disegel oleh Hj. Atun tanpa alasan yang jelas.Ibu Nia selaku yang menempati rumah tersebut sudah menjelaskan kepada Hj Atun, bahwasanya rumah yang mereka tempati sekarang adalah rumah milik dari ibu Miswati.

“Masalah hutang piutang itu tidak ada kaitannya dengan Ibu Miswati, permasalahan hutang piutang itu pernah terjadi di waktu masih ada nya suami dari Saudara Nia yang sudah wafat”ujar nya.

Imbas dari penyegelan tersebut anak-anak yang tinggal dirumah tersebut bersama dengan ibu Nia serta menantu dari ibu Nia menjadi terlantar didepan rumah.

Menurut kuasa hukum dari ibu Miswati yaitu Dodik Firmansyah,SH tindakan ini sudah sangat keterlaluan dan melewati batas dari seorang rentenir oleh karena itu ia akan mengambil langkah hukum.

“Atas kejadian ini kami akan mengambil langkah hukum,di karenakan sudah masuk perbuatan yang tidak menyenangkan”imbuh Dodik Firmansyah, selaku kuasa hukum.(Limbad)

Sumber: Berita TKP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed