Respon Cepat Dinas DLH Kabupaten Bangka,Tindaklanjuti Pemotongan Ayam Milik Abot

Nasional113 views

Sungailiat| Jejakkriminal.com- Respon cepat dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup pemerintah kabupaten Bangka. Menindaklanjuti terkait pengaduan masyarakat terhadap bau yang ditimbulkan dari kegiatan usaha dan kegiatan pemotongan ayam pemilik Abot di jalan. Imam Bonjol RT 04 kelurahan Parit Padang, kecamatan Sungailiat, kabupaten Bangka Rabu (24/04/2024)

“kami sudah menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait pemotongan ayam milik Abot” ucap Ismir saat dihubungi awak media.

“Terimakasih kami kepada masyarakat yang sudah melaporkan hal ini. Iya sudah kami tidak lanjuti” Tutupnya.

Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Lapangan

Nomor: B-600.4.5/251/DLH/2024

Pemilik Usaha Pemotongan Ayam Bapak Abot (Ardiansyah Loebis) Menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan terkait pengaduan masyarakat terhadap kebauan yang ditimbulkan dari kegiatan usaha dan/atau kegiatan Pemotongan Ayam.

“Bapak Abot” di Jl. Imam Bonjol RT 04 Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, dengan ini disampaikan arahan serta petunjuk agar Saudara melaksanakan sebagai

berikut :

1. Melakukan registrasi perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), dengan melengkapi persyaratan sesuai sektor Perizinan. Berusaha sebagai legalitas pelaku usaha untuk menjalankan usaha dan atau kegiatannya.

2. Mengalirkan seluruh air limbah hasil operasional usaha pemotongan ayam termasuk air pencucian areal pemotongan ke Septik Tank yang kedap air dan dilarang membuang secara langsung ke lingkungan, serta melakukan penyedotan septik tank tersebut secara berkala.

3. Segera melakukan pembersihan sisa pakan dan kotoran ayam setelah ayam selesai dipotong dan tidak menyimpan limbah padat usaha (sampah) di area lokasi usaha.

4. Berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan, terkait Pedoman Rumah Potong Hewan Unggas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed