Polisi Sita Barang Bukti Pasir Timah di Kediaman Buyung

Kegiatan penggeledahan di kediaman Buyung di Tanjung Pandan, Selasa (19/3) 

Tanjung Pandan| Jejakkriminal.com- Tim Gabungan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Deki Marizaldi SIK MH, melakukan pengeledahan dan penyitaan barang bukti berupa pasir timah di kediaman Edi Kodri alias Buyung, yang terletak di Jln. Mualim II Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan pada Selasa (19/3) malam.

Anggota tim gabungan dari kepolisian, termasuk Kasat Reskrim Polres Belitung, Wadanki 1 Yon B Por, Unit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Unit Tipidter Polres Belitung, Seksi Intelmob, dan personel Yon B Pelopor Sat Brimob, turut serta dalam operasi ini.

Tim gabungan tiba di kediaman Buyung sekitar pukul 20.45 WIB dan langsung melakukan pengeledahan. Hasilnya, barang bukti yang diamankan termasuk 8 karung pasir timah berjumlah 319kg, 1 karung pasir ampas timah, 1 timbangan ukuran 100kg, 3 drum pemanggang pasir timah, dan 1 unit mobil Mitsubishi Triton dengan nomor polisi BN 8779 WX.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Belitung untuk proses lebih lanjut.

Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana terkait penampungan, pengolahan, dan penggunaan pasir timah tanpa izin yang sah. Kegiatan ini berhubungan dengan pertambangan timah yang dilakukan oleh Edi Kodri alias Buyung dalam IUP Operasi Produksi PT Timah di PT. Rebinmas Jaya, di mana hasil biji timahnya tidak disetor kepada PT. Timah. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed