Maraknya Perjudian Sabung Ayam Dan Dadu Di Wilayah Kabupaten Kediri Diduga Kebal Hukum 

Hukum220 views

Kediri| Jejakkriminal.com- Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Wilayah Kediri kembali beraktivitas seperti yang ada di Desa dadapan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri Minggu ( 07/08/2022)

Mengingat seperti bulan lalu Kapolda Jawa Timur menginstruksikan kepada jajarannya Kapolres maupun Polsek dimana kalau diwilayahnya ada kalangan sabung Ayam dan Dadu harus dimusnahkan dan segerah ditutup.

Namun tetapi pada kenyataannya railitanya dilapangan tidak seperti yang diinstruksikan Kapolda Jatim, bahwa adanya kalangan sabung Ayam tersebut dapat membuat suatu tanda Terkesan pada pihak Kapolres dan Kapolsek yang dinilaikan telah mengabaikan instruksi dari Pihak Kapolda Jawa Timur. Ungkapnya,”tersebut.

Tim Investigasi mendapatkan kabar dan menelusuri informasi adanya kalangan sabung Ayam kembali buka Menurut narasumber sebut saja (Novi). dirinya mengatakan,” kepada awak media, kalau- kalangan di wilayah kabupaten Kediri aktif kembali.

Saat Tim Investigasi menelusuri Informasi yang falid, bahwa adanya kalangan sabung Ayam, yang kian marak beroperasi kembali, dan buka dilokasinya yang terlihat banyaknya motor berpakiran tanpa punya rasa kekewatiran sama sekali, dan disitu juga bisa terlihat,banyaknya kerumunan orang yang memutari kalangan yang sudah disediakan dan disetiap tenda pasti terlihat ada ayam yang sedang diadu dengan taruhan sejumlah uang, dan ada pula yang berjualan minuman, dan makanan seperti kantin atau kuliner ditempat sekitaran perjudian sabung Ayam tersebut “ucapnya Novi lagi.

Novi, mengatakan,” kalau saya memang senang dengan ayam mas, kalau ingin tarung ayam biasanya bisa disetiap, per Kecamatan diKediri maupun diluar kota Kediri. Seperti Tulungagung dan Malang,, Oh ya, kalau tidak salah,”Hari ini ada undangan dari luarkota Tarungannya keluar 10jt, Tuturnya Novi lagi.

Masih dengan Novi, Masing- masing titik Kalangan Sabung Ayam diKabupaten Kediri Jawa- Timur.

Desa Dadapan Kecamatan Ngasem kabupaten Kediri pemilik topeng

RPH, Desa Bendo Kecamatan pare, Kabupaten Kediri Sutris

Desa Klanderan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri dan pemiliknya Sutris dan Giman

Desa kepung Kecamatan puncu Kabupaten Kediri

Desa sambiresik Kecamatan Gampeng Kabupaten Kediri (Dimun)

Desa kunjang Kecamatan Wates Kabupaten Kediri Ucapnya,, (mbah no).

Senada dengan warga Desa Dadapan Rotin bahwa dirinya mengatakan yang sebenernya kepada awak media, kalau kalangan yang ada di Desa kami ini, sudah lama mas,

dan saya berharap, dari Pihak penegak hukum Polsek, bersama Tiga Pilar ambil tindakan yang tegas sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku agar dikampung kami ini bisa aman dan tidak terpengaruh lagi dengan adanya judi sabung Ayam dikampung kami ini Ucapnya,”Warga lagi.

Ungkapan hati, yang selama ini terpendam demi untuk mencari solusi jalan terbaik agar pihak penegak hukum dapat mengambil tindakan yang lebih tegas lagi dengan adanya kalangan sabung Ayam, tempat pertarungan judi sabung Ayam, yang ada diDesa kami ini, semoga kedepan nantinya bisa kembali aman damai dan tidak ada lagi hal- hal, yang membuat gaduh dikampung kami tambahnya warga lagi.

Dan, satu hal lagi bahwa, kami selaku warga yang selama ini hanya bisa diam, membisu dikarnakan kami merasa sangat takut sekali dengan orang- orang yang berduit, namun untuk saat ini, kami terpaksa memberanikan diri kami untuk membela kampung halaman kami ini, agar tidak ada lagi yang berani mengganggu dalam ketenangan bagi kami yang hidupnya hanya sebagai warga kecil,, bebernya,”Warga lagi.

Kami, selaku warga yang sangat buta hukum, dan sangat berharap, agar badan penegak hukum dapat melakukan penegasan dan untuk segerah diambilkan tindakan yang lebih tegas lagi agar masyarakat yang di Desa kami ini, tidak terbawa pengaruh dengan adanya kegiatan perjudian yang melanggar dengan UU, atau Hukum yang berlaku, tuturnya “warga.

Ketahuilah bahwa kami para warga setempat bener- bener sangat kecewa sekali dengan pemerintah Desa ini, yang tidak bisa ambil keputusan dan penegasan dalam tindakan adanya perjudian sabung Ayam itu, yang dapat berpengaruh sekali pada anak- anak kami, maka dengan ini adanya permainan judi sabung ayam diDesa kami ini, semoga para Awak Media pun dapat membantu kami selaku warga kecil yang tidak mengerti dengan UU, yang berlaku, juga kami selama ini sangat merasa resah adanya kalangan-kalangan perjudian tersebut dikampung kami ini, jelasnya salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya saat awak media mengkonfirmasi disekitar desa tersebut Ungkapnya.

Bedasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP berbunyi, “Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;

2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Dengan adanya aktivitas Perjudian sambung ayam dan Dadu di kabupaten Kediri kami meminta kepada Pihak APH khususnya Kapolda Jatim untuk menindak tegas dan diproses dengan hukum yang berlaku karena perbuatan mereka Jelas-jelas Telah Melanggar hukum.(Limbad)

Sumber: Berita TKP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed