Laut Mengkubung Menjerit, PIP Selam Kembali Beroperasi Di Malam Hari

Hukum373 views

Belinyu| Jejakkriminal.com- Laut Mengkubung Jalan Padang Labu Samping Tambak Udang Komarodin, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka kembali beraktivitas di malam hari Sabtu, (02/07/2022) menurut pantauan di lapangan ada 4 unit PIP Selam ilegal. PIP Selam beroperasi diperkirakan mulai 18.30 wib sampai 21.30 WIB. Sebelumnya didatangi oleh masyarakat Mengkubung meminta untuk tidak bekerja tapi masih membandel.

Kemudian Pukul 21.17 Wib masyarakat kembali mengingatkan untuk tidak bekerja dan kemudian mereka bergegas kabur dari PIP Selam yang beroperasi. Sempat terjadi perdebatan antara masyarakat dengan penambang PIP Selam.Penambang PIP Selam merampas HP masyarakat Mengkubung yang sedang merekam video PIP Selam yang beroperasi pada saat itu.

Salah satu penambang PIP Selam, AP mengatakan, “Saya tidak takut dengan Media” ucapnya dengan nada menantang. Dugaan masyarakat Mengkubung bahwa Tambang PIP Selam ini ada yang membekingi. Selama ini mereka sudah beroperasi di wilayah Mengkubung dan membayar pungutan liar ke panitia Mengkubung.

AP juga mengatakan, ” Kalau kami tidak boleh bekerja disini, kembalikan uang kami yang di pungut oleh panitia Mengkubung. Masyarakat berharap tidak ada lagi aktivitas tambang timah PIP Selam yang beroperasi di malam hari.Dilaut Mengkubung papan plang dari Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dikawasan Sempadan pantai Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu

“Pasal 69 ayat(1) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di, Setiap orang yang tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014-2034, Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi administratif, sanksi pidana dan/atau sanksi perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed