Kinerja Bupati Tapsel Amburadul,Tidak di Tempat Tetapi Teken Penetapan Zakat

Nasional360 views

Foto : Surat Berita Acara Penetapan Besaran Zakat Fitrah Dan Fidiyah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 1445H /2024 M. 

TAPANULI SELATAN| Jejakkriminal.com- Kinerja Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, khususnya terkait administrasi pemerintahan, semakin disorot karena dinilai amburadul.

Antara lain, tidak sedang berada di Tapsel, tetapi masih saja mencantumkan nama, tanda tangan dan stempel Bupati Tapsel di berita acara penetapan besaran zakat fitrah dan fidiyah Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 1445 H/2024 M.

“Bupati Tapsel Dolly Pasaribu jelas-jelas dalam beberapa hari ini tidak berada di tempat, tetapi nyatanya hari ini masih ikut menandatangani, meneken dan stempel berita acara penetapan besaran zakat fitrah dan fidiyah,” jelas Ranto Harahap, Rabu (27/3/2024).

Dijelaskan, berita acara penetapan tertanggal 27 Maret 2024 itu turut serta ditanda tangani Kepala Kementerian Agama Tapsel Fahrul Sanawi, Ketua MUI Tapsel H. Ahmad Gozali Siregar, Ketua PC NU Ihwan Nasution, Ketua BAZNAS Maksan H. Dalimunthe dan Bupati Tapsel H. Dolly Pasaribu.

Ketua PD. Al-Wasliyah Tapsel Nurfin Sihotang dan Ketua PD Muhammadiyah Lazuardi belum menandatangani berita acara tersebut. Sementara Hotmatua Rambe mewakili Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM hanya membubuhkan tanda tangan dan tanpa stempel.

“Di sinilah keamburadulan itu. Padahal berita acara ini dibuat untuk kemaslahatan orang banyak, yaitu penetapan besaran zakat fitrah dan fidiyah yang diwajibkan bagi seluruh umat Islam di Tapsel,” katanya.

Untuk menguatkan keamburadulan kinerja Bupati Tapsel Dolly Pasaribu tersebut, Ranto juga menyinggung pernyataan Wakil Bupati Rasyid Assaf Dongoran kepada sejumlah wartawan.

Wakil Bupati Tapsel tidak mengetahui kemana dan dimana keberadaan Bupati Tapsel saat ini. Karena sudah beberapa hari tidak pernah masuk kantor. Sementara tidak satupun pejabat yang dihunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tapsel.

“Herannya kita, Bupati Tapsel, sesuai pernyataan Wakil Bupati, sedang tidak berada di Tapsel. Namun tiba-tiba ada tanda tangan dan cap stempelnya di berita acara penetapan zakat fitrah dan fidiyah Tapsel tertanggal 27 Maret 2024,” kata Ranto.

Karena amburadulnya administarasi tersebut, Ranto menilai berita acara itu cacat hukum. Seandainya tetap saja diberlakukan di tengah-tengah masyarakat muslim Tapsel, berarti kwalitas Kakan Kemenag dan pimpinan Ormas Islam yang turut meneken berita acara itu sangat diragukan dan dipertanyakan.

Kepada segenap pimpinan Ormas dan terkhusus Ormas Keagamaan serta pejabat pemkab Tapsel, Ranto meminta agar jangan membingungkan masyarakat yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat demi menutupi kepentingan sesaat seorang kepala daerah. “Jangan sesat menyesatkan,” pesannya.(Arios)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed