Kasim Dan Asmadi Dijatuhkan Hukuman 3 Bulan 15 Hari Oleh PN Pangkalpinang

Hukum822 views

PANGKALPINANG| Jejakkriminal.com – Dua kordinator TI Apung ilegal di perairan Mengkubung Kasim dan Asmadi di jatuhkan hukuman 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan negeri Pangkalpinang.

Sebelum dijatuhi vonis, Kasim dan Asmadi dituntut 5 bulan penjara oleh pihak kejaksaan.

Dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Pangkalpinang tertera keduanya divonis 3 Bulan 15 hari.

Berikut bunyi putusan keduanya

Menyatakan Terdakwa I. Asmadi Bin Lagiri dan Terdakwa II Kasim Bin Madi Karin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penadahan sebagaimana dakwaan Alternatif.

Kedua Penuntut Umum Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Asmadi Bin Lagiri dan Terdakwa II Kasim Bin Madi Karin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari;

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);

Dirampas untuk Negara

Dari data umum SIPP yang di kutip, mula mula terdakwa I. ASMADI Bin LAGIRI bersama-sama dengan terdakwa II. KASIM Bin MADI KARIN pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2022, bertempat di perairan Mengkubung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili perkara ini, tetapi oleh karena terdakwa ditahan di Pangkalpinang dan sebagian besar tempat kediaman saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang maka Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang memeriksa dan mengadili ini ( vide : Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.(Red)

Sumber: Babelteraktual.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed