Kantor Desa Baturusa Diduga Sengaja Mengibarkan Bendera Merah Putih Robek Dan Kusam

Hukum501 views

Merawang | Jejakkriminal.com- Diduga Sengaja mengibarkan bendera merah putih yang merupakan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sudah tidak layak keadaan Robek dan kusam di tiang Bendera di halaman kantor Kepala Desa Baturusa, Jalan Depati Amir No.46 Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media Jum’at (01/07/2022) Pukul 09.37 Wib terlihat pengibaran bendera merah putih merupakan lambang Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI ) dikibarkan tidak layak di halaman kantor Kepala Desa Baturusa yang tidak patut untuk menjadi contoh yang tidak baik, terlihat jelas berkibarnya lambang negara bendera sang saka merah putih yang keadaan sudah robek dan kusam terkesan ada pembiaran dan sangat memalukan.Saat Awak media konfirmasi ke kades Baturusa Junaidi lewat Nomer WhatsAppnya mengatakan, ” saya tadi masih ada kegiatan Gotong royong ucapnya.Aturan tersebut tertuang dalam RUU KUHP, tepatnya di Pasal 235 huruf b. Intinya berisi setiap orang bisa dipidana dengan pidana denda mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Ancaman pidana denda maksimal Rp10 juta.

Pasal tentang penghinaan terhadap bendera merupakan bagian dari RUU KUHP BAB V tentang tindak pinda terhadap ketertiban umum.

Bagian kesatu bab tersebut berisi tentang pasal penghinaan terhadap simbol negara, pemerintah, dan golongan penduduk.

Kemudian berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Bab VII Ketentuan Pidana Pasal 67 huruf b berbunyi “Dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c”.

Dan jika dilakukan penghinaan terhadap lambang Negara diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

“Barang siapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamnya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah.

(Suprapto Cs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed