Satresnarkoba Polres Bangka Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Belinyu

Hukum Kriminal30 Dilihat

Bangka| Jejakkriminal.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 21.10 WIB, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Aldi Bin Hajateni Badri (21), warga Desa Air Jukung, Kecamatan Belinyu, dan Huzen Azainal alias Huzen Bin Trisno (31), warga Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Yos Sudarso, Desa Air Jukung, Kecamatan Belinyu. Berawal dari informasi yang diterima petugas, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari tangan Aldi, petugas menyita empat plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,94 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening ukuran kecil, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.

Sementara dari Huzen, polisi mengamankan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,89 gram serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku diduga berperan dalam aktivitas menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bangka.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber ; Humas polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *