Merawang, Bangka| Jejakkriminal.com – Aktivitas tambang Galian C atau tanah puru diduga ilegal di Jalan Simpang Lima,kecamatan Merawang,Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung. Jumat (12/Juni/2026)
Informasi ini pertama kali laporan dari warga yang menghubungi nomor pengaduan Redaksi Media Jejakkriminal.com merasa resah dengan adanya pertambangan Galian C atau Tanah puru di karenakan debu yang dihasilkan.
Berbekal informasi awal ini,Tim media melakukan investigasi ke lokasi pertambangan yang dimaksud. Alhasil ditemukan lokasi tambang Galian C beroperasi di perkebunan kelapa sawit mengunakan PC warna Oranye lagi beraktivitas.Dan dilokasi sama juga terlihat Truk lagi mengentri menunggu mengisi tanah .
Menurut keterangan warga sekitar D mengatakan, Tambang Galian C tersebut sudah lama beroperasi.kalau dak salah Tambang itu yang punya orang Cin.
Masih keterangan D Tambang Galian C tersebut pernah di datangi Warga kompling masalah jalan raya berdebu dan ditambah waktu hujan turun jalan raya pasti licin dan khawatirkan membahayakan warga yang melintas jalan raya.Tutupnya
Terpisah konfirmasi ke Kapolsek Merawang lewat Nomor WhatsApp mengatakan, ” Terimakasih informasinya, akan kami Cek.

Larangan Penambangan Ilegal
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi dan aturan dalam setiap kegiatan penambangan.
Menurut Regulasi yang ada, setiap penambangan Tanah Puru/ Galian C harus dilengkapi dengan Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB) maupun Izin Penambangan Rakyat (IPR).
Apabila tak berijin, dari sisi regulasi, Penambangan tanah puru tersebut ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Publikasi : Redaksi
Catatan : Dilarang Copy paste atau mengambil gambar serta isi berita tanpa seijin Redaksi, dapat di pidana.




