Oknum ASN UIN Syahada Padangsidimpuan Dilapor ke Polrestabes Medan, Diduga Selingkuh dengan Istri Polisi

Hukum Kriminal194 Dilihat

PADANGSIDIMPUAN| Jejakkriminal.com— Seorang Aparatur Sipil Negara ASN di Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Syahada Kota Padangsidimpuan berinisial ASH dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan perzinahan.

Laporan bernomor LP/B/2169/V/2026/SPKT/POLRESTABES Medan itu dibuat oleh KL, anggota Polri sekaligus suami sah dari RA, perempuan yang digrebek bersama ASH di salah satu hotel kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan, Rabu 10/6/2026.

Berdasarkan laporan yang diterima wartawan, peristiwa bermula Minggu 24/5/2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, KL melihat mobil milik istrinya masuk ke halaman Hotel GE.

Curiga, KL membuntuti hingga ke area parkir. Ia lalu bertanya ke resepsionis hotel mengenai kamar yang dituju istrinya dan meminta diantar ke kamar tersebut.

Saat pintu diketuk karyawan hotel, RA membuka pintu. Diduga kaget melihat suaminya, RA langsung keluar kamar, berlari ke mobil dan meninggalkan hotel. Tak lama kemudian ASH keluar dari kamar hotel yang sama.

ASH kemudian diamankan KL dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk membuat laporan pengaduan.

Dalam laporannya, KL menduga telah terjadi tindak pidana perzinahan antara ASH dengan RA sebagaimana diatur Pasal 411 dan/atau Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

*Bantah Awal, Akui Setelah Ditunjukkan Bukti*

Kasus ini viral setelah tersebar di media sosial. Hingga kini penyelidikan masih berlangsung.

ASH yang dikonfirmasi media tidak merespons, meski pesan masuk dan berhasil. Melalui temannya, ASH sempat membantah bahwa terlapor bukan dirinya. Namun ia tak bisa mengelak lagi setelah ditunjukkan foto bersama pelapor dan saksi di Polrestabes Medan.

KL menegaskan terlapor ASH adalah ASN di bagian Pengadaan Barang dan Jasa UIN Padangsidimpuan. Ia mengaku punya bukti berupa gambar dan video pengakuan ASH saat digrebek.

“Hubungan mereka ini saya perkirakan sudah sejak 2019. Karena sejak saat itu saya dan istri mulai tidak harmonis. Baru ini dapat lihat buktinya,” ujar KL yang bertugas di Polresta Deli Serdang.

Sebagai ASN, ASH terancam sanksi berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Perbuatan zina termasuk pelanggaran disiplin berat dengan sanksi maksimal pemecatan tidak hormat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UIN Syahada Padangsidimpuan dan Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi.(arios)

*Keterangan Foto*: ASH ke-2 dari kiri dan KL ke-2 dari kanan diapit polisi usai membuat Laporan Polisi di Polrestabes Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *