LAMONGAN| Jejakkriminal.com-Menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang resah, tim investigasi media Radar CNN bersama warga mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penitipan barang bukti terkait aktivitas ilegal di wilayah hukum Polsek Sukorame, Polres Lamongan. Fokus utama tertuju pada satu unit truk tangki bernomor polisi **K 9081 Y** berlogo PT. GAS (GRHA ANUGRAH SINERGY) , yang saat ini berada di Sukorame, Lamongan. Kendaraan besar tersebut diduga kuat bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang tidak dilengkapi dengan dokumen legalitas atau *Letter of Delivery Order* (LDO) yang sah.
Masyarakat dan pihak pelapor mendesak institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Polres Lamongan, untuk bergerak cepat mengamankan unit truk beserta sopirnya. Pemeriksaan intensif harus segera dilakukan guna membuka tabir gelap asal-usul bahan bakar tersebut. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, dikhawatirkan ada upaya penghilangan barang bukti atau pengaburan fakta di lapangan.
Aktivitas penyalahgunaan BBM ilegal seperti ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan hantaman keras bagi sektor ekonomi bawah. Ketika kuota solar diselewengkan oleh oknum korporasi tak berizin, para petani yang membutuhkan bahan bakar untuk mesin pompa air dan para nelayan yang hendak melaut menjadi korban utama. Mereka dipaksa menghadapi kelangkaan dan tingginya harga solar, yang pada akhirnya merusak roda perekonomian daerah.
Solusi konkret yang dibutuhkan saat ini adalah transparansi dan ketegasan dari aparat penegak hukum. Polsek Sukorame dan Polres Lamongan harus segera memberikan klarifikasi resmi serta melakukan proses hukum yang akuntabel. Menunda pemeriksaan hanya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam memberantas mafia migas di Jawa Timur.
Oleh karena itu, kami menyerukan dan mengundang seluruh Rekan-rekan jurnalis serta aktivis kemasyarakatan di Jawa Timur untuk merapat ke lokasi. Mari kita kawal bersama kasus yang sudah mulai ramai di jagat maya ini. Solidaritas pers sangat dibutuhkan untuk mengungkap fakta secara objektif, mendalam, dan tuntas, demi membela hak-hak masyarakat kecil yang telah dirugikan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Limbat

