BD Paya Pasir Miliki 8 Paket Sabu Diringkus Polres Pelabuhan Belawan

2 pelaku Adam dan Rian Alias Kodok Pengedar Narkoba Saat Diamankan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan (foto.istw) 

BELAWAN |Jejakkriminal.com – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua tersangka pengedar narkoba darii Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Adam (20) dan Rian alias Kodok (20). Keduanya ditangkap dalam upaya penindakan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., dalam siaran persnya, Senin (22/4/24), menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Barang bukti 8 Paket Narkoba diamankan Satreskoba Polres Pelabuhan Belawan (foto.istw)

Kemudian berdasarkan informasi tersebut, petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya.

“Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk 8 plastik klip berisi shabu, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, 1 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,” ungkap Kasat Narkoba.

“Selain itu, pada saat penangkapan, juga berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengguna narkoba, yang hasil tes urinenya positif,” tambahnya.

Kedua tersangka pengedar saat ini berada di Mapolres Pelabuhan Belawan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. (Irham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed