Aksi Mobil Tengki Merah Putih Milik Pertamina Diduga Kencing Di Toko Er Batu Tunu

Hukum & Kriminal1,798 views

Belinyu| Jejakkriminal.com- Aksi Mobil Tengki Merah Putih milik Pertamina Bernopol Polisi B 9789 SFU Diduga Melakukan kencingan Sabtu (30/09/2023) Pukul 14.30 Wib tepatnya di Depan SPBU 24.332.75 Toko ibu Er Jalan Mayor Syafrirachman Batu Tunu, Kelurahan Kuto Panj, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan awak media Mobil Tengki Merah Putih milik Pertamina diduga melakukan kencingan mengunakan Ember Cat warna putih berukuran 25 kg secara berulang-ulang di masukan kebelakang Toko milik ibu berinisial Er warga Batu Tunu.

Saat Awak media konfirmasi ke sopir mobil Tengki Merah Putih milik Pertamina mengatakan, “minyak sisa pengiriman om”.

Konfirmasi kesalah satu warga sekitar namanya minta rahasiakan Mengatakan, ”memang Toko itu sering ada mobil Tengki berhenti di toko Ibu Er kalau mereka melakukan kencingan saya tidak tau, Pak”.

Dan Saudara Inisial Er diduga telah melanggar Pasal 480 tentang Penadahan (kitab Undang-undang Hukum Pidana) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Meminta kepada APH untuk memeriksa dan menyelidiki serta diproses Hukum yang berlaku Berdasarkan UU Migas 22/2001.

(Sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed