PIP Dan Sebu-sebu Diduga Ilegal Kembali Membuat Ulah Jalan Laut Matras

PIP dan Ti sebu-sebu Diduga Ilegal di Jalan Laut kelurahan Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. (Foto: Jejakkriminal.com)

Bangka| Jejakkriminal.com – Aktivitas penambangan timah ilegal jenis Rajuk atau biasa disebut Ponton Isap Produksi (PIP) dan Ti sebu-sebu di kawasan Jalan Laut, kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Bangka, kembali membuat ulah.

Pemilik dan penambang PIP dan Ti sebu-sebu tampaknya tidak kenal takut, beroperasi tanpa izin atau legalitas meskipun telah ada upaya penegakan hukum sebelumnya.

Meskipun lembaga penegak hukum sebelumnya telah berupaya melakukan tindakan keras, para pemilik dan pekerja PIP tampaknya tidak terpengaruh,kebal terhadap hukum, sebagaimana terungkap dalam Investasi Jejakkriminal.com

Terpantau Kamis (02/05/2024) para pekerja ini leluasa memporak-porandakan kawasan Jalan Laut tanpa ada yang mampu menghentikannya.

Masyarakat sekitar D saat ditemui Jejakkriminal.com mengatakan”,kemarin Aktivitas tambang itu sudah diterbitkan oleh Tim gabungan Polres Bangka, sekarang mereka beraktivitas lagi para penambang tersebut, mereka tidak takut dengan APH bukti nya mereka beraktivitas lagi. Ucapnya.

Terpisah konfirmasi ke Kasat Polairud Polres Bangka lewat nomor WhatsApp mengatakan”, Terimakasih infonya besok kami tertibkan.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed