Satreskoba Polresta Pangkalpinang Amankan FE Alias Febri Berserta Barang Bukti Sabu 7,22 Gram

PANGKALPINANG| Jejakkriminal.com— Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, berhasil Amankan seorang pria berinisial FE alias Febri (37) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Bangka Tengah, pada Senin (9/2/2026).

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Yandri, mengonfirmasi penangkapan buruh harian lepas itu dilakukan di kediamannya, yalng berlokasi di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Tersangka kami amankan sekitar jam 9 malam. Tim bergerak setelah melakukan pemetaan dan penyelidikan mendalam mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar Kompol Yandri seizin Kapolresta Pangkalpinang, dlsm keterangan resminya pada Selasa (10/2/2026).

Saat penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kamar tersangka.

“Barang bukti yng kami amankan terdiri dari 29 paket plastik strip bening berukuran kecil dengan berat bruto total 7,22 gram,” jelas Yandri.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan berbagai alat pendukung yang diduga digunakan untuk memecah paket sabu, di antaranya puluhan potongan pipet berwarna warni (merah, pink, dan hijau), satu unit timbangan digital merek CHQ, satu buah pirek kaca, pisau kater, hingga skop plastik yang dimodifikasi dari sedotan.

“Kami juga menyita beberapa tas yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang bukti tersebut, serta dua unit handphone merek Samsung dan Oppo yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi,” tambah Yandri.

Saat ini, Febri beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami tengah mendalami dari mana tersangka mendapatkan pasokan barang haram tersebut,” tutrnya.

Atas tindakannya, ytersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Sumber. Humas Polresta Pangkalpinang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed