Ditresnarkoba Polda Jabar Seret Oknum Kades Purwakarta

JABAR||Jejakkriminal.com-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, yang menyeret salah satu oknum Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (7/2/2026), dengan total tiga orang yang diamankan oleh aparat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada hari Minggu (8/2/2026). “Kami amankan tiga orang, yakni JML, KNY, dan EJA,” jelasnya. Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di markas Polda Jabar. Untuk mengungkap lebih dalam mengenai kasus yang sedang ditangani.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Rustaman Arifin, mengaku belum menerima informasi resmi terkait kasus tersebut dari pihak kepolisian. “Saya baru mendengar dan membaca dari berita, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian, dan kami masih menunggu, nanti ada laporan dari pihak desa dan kawan-kawan DPK APDESI Kecamatan Bungursari seperti apa,” ucap Rustam kepada awak media.

Informasi dari seorang warga, menunjukkan bahwa wilayah desa yang dipimpin oleh oknum Kades yang diamankan tengah menjadi lokasi proyek pembangunan besar-besaran milik Grup Lippo, yaitu proyek Perumahan HWB. “Kayanya kades cuan banyak dari proyek, tapi sayang malah dipakai buat narkoba,” ujar warga tersebut yang tidak ingin disebutkan edititasnya.

Peristiwa penangkapan ini muncul setelah sejumlah dinamika, yang terjadi sebelumnya di Desa Karangmukti Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Beberapa waktu lalu, Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, turun langsung ke desa tersebut untuk menemui sekretaris desa yang tidak masuk kantor selama kurang lebih dua minggu. Kunjungan dilakukan menyusul laporan bahwa pelayanan pemerintahan desa terganggu akibat persoalan internal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketidakhadiran sekretaris desa diduga dipicu oleh perselisihan dengan kepala desa setempat. Persoalan internal ini berdampak langsung pada aktivitas perkantoran dan pelayanan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat Desa Karangmukti.

Tak hanya itu saja, pada bulan Desember 2025, tidak lama setelah dugaan korupsi terkait dana desa, terjadi pengunduran diri secara kompak dari tiga perangkat desa. Mereka adalah Sekretaris Desa Pardi, Bendahara Usup, dan Staf Kesra Asep. Pengunduran diri mereka viral di media sosial, dengan menyatakan diri malu kepada warga dan menjadikannya sebagai bentuk pertanggungjawaban secara moral.

Terpisah, Aktivis pada Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, Rizky Widya Tama, terkait hal diatas mengatakan, kasus yang menimpa oknum kades ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya pejabat desa untuk selalu menjaga integritas diri dan menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.

Pemerintah desa sebagai lembaga terkecil dalam struktur pemerintahan negara memiliki peran yang sangat krusial dalam mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat.

Oleh karena itu, setiap individu yang menjabat di lingkungan pemerintahan desa harus menjadi contoh yang baik, tidak hanya dalam kinerja kerja tetapi juga dalam perilaku dan kehidupan sehari-hari.

Selain itu, kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya adanya sistem pengawasan yang kuat dan berkelanjutan di tingkat desa.

“Pengawasan yang efektif dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pengawas, hingga masyarakat itu sendiri, akan menjadi benteng untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang. Semua pihak perlu bersinergi untuk menciptakan lingkungan pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kata Rizky.(Ded-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed