Tim Gradak Satreskoba Polres Bangka Meringkus 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Kriminal77 views

Sungailiat| Jejakkriminal.com –  Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka Meringkus 3 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu. Rabu (30/11/2022).

Penangkapan ED Alias Nangcek di Dusun KD. Mentok Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka dengan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu seberat 1,78 gram dan DL 24 tahun dan ML 16 tahun dengan TKP di Lingkungan Sripemandang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 41,80 gram.

Kapolres Bangka, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Deni Wahyudi, S.Sos dan didampingi Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain menerangkan penangkapan terhadap tersangka ED Alias Nangcek berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dilakukan transaksi narkoba.

“Dari informasi tersebut Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap tersangka dengan Barang Bukti Sabu seberat 1,80 gram”, ujar Iptu Deni Wahyudi.

Sedangkan untuk tersangka DL 24 tahun dan ML 16 tahun keduanya ditangkap di salah satu Kafe di Kota Sungailiat, Senin (28/11/2022) malam. Usai ditangkap, Polisi-pun langsung melakukan penggeledahan hingga ke kontrakan terduga pelaku tindak pidana narkotika.

“Kedua orang katanya pacaran, dari penggeledahan ada 24 paket dengan berat bruto 41,80 gram. Waktu ditangkap, kita geledah ada 5 paket. Terus, kita lakukan pengembangan, sisa barang bukti lainnya ada dikontrakannya,” kata Kasat Res Narkoba Iptu Deni Wahyudi.

Ditambahkan oleh Kasat Res Narkoba modus tersangka ED Alias Nangcek adalah melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu dengan cara menjual Narkoba jenis Sabu. Dari tindakannya pelaku dapat diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Narkoba jenis Sabu dengan ancaman hukuman penjara Minimal 5 tahun kurungan badan.

Terhadap DL (24 tahun) dan ML (16 tahun) modus keduanya menjual barang terlarang itu, dengan cara melempar ke beberapa titik atau lokasi yang sudah ditentukan oleh si pembeli. Dari tindakannya pelaku dapat diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 5 tahun penjara atau Maksimal 20 tahun penjara.

“Dengan penangkapan terhadap pengedar Narkoba diharapkan kepada mesyarakat agar dapat memberikan informasi bila mengetahui dan melihat transaksi Narkoba untuk segera mungkin melapor kepada pihak kepolisian”. Tegas Kasat Res Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos.

Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed