Tim Gradak Satreskoba Polres Bangka Berhasil Tangkap Pelaku Rin Alias Be 26 Thn

Kriminal101 views

Sungailiat| Jejakkriminal.com – Release SiHumas Polres Bangka – Satres Narkoba Polres Bangka berhasil kembali tangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu dengan berat 21.16 Gram.

Penangkapan tersangka Rin Alias Be 26 tahun warga Desa Lumut Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.dengan Tkp Dusun KD Belinyu Desa Lumut Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Kasi Humas AKP Zulkarnain seizin AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Berawal dari informasi tersebut tim Gradak sat Res Narkoba berhasil menangkap pelaku Rin Alias Be 26 tahun warga Desa Lumut Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dengan barang bukti narkotik jenis Sabu-sabu seberat 21.16 gram”,ujar AKP Zulkarnain.

Ditambahkan oleh Kasi Humas menambahkan tersangka Rin Alias Be melakukan transaksi narkotika jenis shabu yaitu dengan cara melempar ke beberapa titik atau lokasi yang sudah ditentukan.

Terhadap perbuatannya diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”,jelas AKP Zulkarnain.

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed