Tim Gradak Satreskoba Polres Bangka Berhasil Meringkus 2 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika 

Kriminal115 views

Sungailiat| Jejakkriminal.com – Dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Bangka Berhasil Meringkus 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu.Kamis (15/12/2022)

Penangkapan pelaku AL Alias ing 23 tahun dan, Mu Alias Rama 21 tahun dengan TKP di Jalan Samratulangi Belakang Pencucian Motor Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dan di Rumah Kontrakan Jalan Laut Kampung Pasir Kelurahan Kuday Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu Seberat 10.11 gram. Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan penangkapan atas kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan teransaksi Narkoba.

“Berbekal informasi dari masyarakan Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka Berhasil menangkap 2 orang pelaku AL Alias ing 23 tahun dan, Mu Alias Rama 21 tahun di 2 TKP yang berbeda .Penangkapan yang pertama di Jalan Samratulangi Belakang Pencucian Motor Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dan TKP yang kedua diRumah Kontrakan Jalan Laut Kampung Pasir Kelurahan Kuday Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu Seberat 10.11 gram”,Ujar Iptu Deni.

Terhadap tersangka Al Alias Ing dan Muy Alias Rama melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan cara menjual narkotika jenis Sabu.

Dengan tindak pidana pelaku Al Alias Ing diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan Muy Alias Rama diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba agar masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila ada mengetahui transaksi dan peredaran narkoba”,tegas Iptu Deni.

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed