Tambang Timah Diduga Ilegal Pinggir Jalan Raya Pemali kembali Beraktivitas

Kriminal260 views

Pemali| Jejakkriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi pinggir Jalan Raya Pemali di perkirakan kurang lebih 20 Meter Desa Air Duren, Kecamatan Pemali kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media Rabu (28/12/2022) Pukul 14.49 Wib terlihat Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi pinggir Jalan Raya Pemali di perkirakan kurang lebih 20 meter mengunakan TI jenis Dompeng.

Saat Awak media konfirmasi ke pemilik Tambang Berinisial AM warga kecamatan Pemali mengatakan,” Betul pak ini Tambang saya ucapnya.

konfirmasi ke Kapolsek Pemali lewat Nomer WhatsAppnya tidak ada tanggapan sampai berita ini terbitkan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka, Ismir saat di konfirmasi Awak media lewat Nomer WhatsAppnya mengatakan,” Terimakasih infonya.

Menurut narasumber yang namanya minta dirahasiakan mengatakan,” lokasi itu pernah ditertibkan oleh pihak APH dan Saudara berinisial AM pernah di amankan oleh pihak Polres Bangka pungkasnya.Terkait pertambangan ilegal, barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan pasal 158 Undang -Undang RI nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berbunyi:

Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan Denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00;(Seratus Miliar Rupiah).

Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi di pinggir Jalan Raya Pemali , meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan diproses dengan hukum yang berlaku.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed