Tambang Timah Diduga Ilegal Dipingir Jalan Raya Desa Nibung Kembali Beraktivitas

Kriminal304 views

Bangka Tengah| Jejakkriminal.com- Aktivitas Tambang Timah diduga ilegal yang beroperasi di Pinggir Jalan Raya dekat Jembatan Pal Besi Sebelum Danau Kaolin atau Danau Biru Desa Nibung,Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media Senin (15/08/2022) pukul 02.18 Wib terlihat beberapa Mesin (TI) user-user dan Tungau Beraktivitas di pinggir Jalan Raya diperkirakan sekitar kurang lebih 3 meter dari Jalan Raya.

Saat Awak media bertemu dengan salah satu Warga yang pulang dari kebun mengatakan,”  Ti-Ti itu sempat di stop sama APH tidak berjalan lama

Sekarang berjalan lagi mereka nambang itu udah dipinggir jalan misalnya Jalan Raya itu roboh masyarakat yang susah.

Harapan saya tambang itu secapat nya di setop jangan ada lagi aktivitas lagi tutupnya.

Konfirmasi ke Kapolres Bangka Tengah lewat nomor Whatsappnya mengatakan,” terimakasih infonya Akan kami Cek tegasnya.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

Dengan adanya aktivitas Tambang Timah diduga ilegal yang Beroprasi di pinggir Jalan Raya Desa Nibung kami meminta kepada pihak APH siapa pun pemiliknya dan siapapun yang membeckingi dan apapun alasannya harus di proses dengan Hukum yang berlaku .

(Muni Baskoro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed