Tambang Timah Di Area Kebun Sawit Penambang Teriaki Wartawan Jangan Ambil Foto 

Kriminal310 views

Merawang| Jejakkriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi area kebun sawit Desa Jurung di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka belitung.

Pantauan Awak Media Rabu (28/12/2022) Pukul 13:00 Wib terlihat TI Sebu-sebu yang beroperasi di area kebun sawit diperkirakan ada kurang lebih 10 unit TI sebu dan dua TI Darat yang menggunakan mesin dompeng dan di juga ada Alat berat PC Mini Warga Hijau Merek Kobelco posisinya tidak jalan.

Saat Awak media pengambilan foto dan video salah satu Penambang dengan nada keras meneriaki, “Hai Pak, jangan foto TI ini pergi ambil foto yang disana”. Saat Awak media menjumpai salah satu Warga sekitar yang namanya minta dirahasiakan mengatakan,” Tambang Timah sebelah saya ini baru tiga mingguan kalau tidak salah tanah mereka tambang itu tanah pribadi ,mesin dan TI yang punya Ak/ST warga Merawang”, Ucapnya.  Terkait pertambangan ilegal, barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan pasal 158 Undang -Undang RI nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berbunyi:

Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan Denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00;(Seratus Miliar Rupiah).

Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi di kawasan sawit Kecamatan Merawang , meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan diproses dengan hukum yang berlaku.

Sampai berita ini ditayangkan, sudah berusaha untuk konfirmasi ke Kapolsek Merawang tapi belum ada tanggapan.

Didi zuliadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed