Tambang Pasir Junghin Belum Tersentuh APH

Kriminal406 views

Pangkalan Baru|Jejakkriminal.com- Aktivitas Tambang Pasir Diduga ilegal di Jalan Binjai, Desa Junghin, Rt 09 Kecamatan Pangkalan Baru, kabupaten Bangka Tengah, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari Pantauan Awak media Rabu (30/11/2022) pukul 12.15 Wib Terlihat Aktivitas tambang pasir Daerah Aliran sungai DAS diduga ilegal mengunakan Alat Berat Mini Warna Hijau Merek Kobelco.

Konfirmasi ke salah satu Warga Sekitar yang namanya minta dirahasiakan mengatakan,” Yang punya Tambang pasir itu Orang Desa Jeruk” ucapnya.

Konfirmasi ke kapolres Bangka Tengah lewat Nomor WhatsAppnya mengatakan,” Nanti akan kita Cek pak”.

setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)“

Suprapto Cs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed