TA Ternyata Dibunuh Rekan Kerjanya AS Dibawah Pengaruh Arak

Kriminal139 views

koba|Jejekkriminal.com – TA (17) warga Desa Simpang Yul Kecamatan Tempilang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Raya Desa Cambai Selatan Kecamatan Namang itu ternyata korban pembunuhan yang dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri berinisal AS.

Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Moch Risya Mustario mengatakan kurang dari 1×24 jam, pihaknya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat TA dengan luka robek dibagian kepala dan tergeletak di pinggir Jalan Raya Desa Cambai Selatan, Selasa (22/02/2022) sekira pukul 03.30 Wib.

Pelakunya AS, dia merupakan rekan kerja korban TA sebagai buruh Tambang Inkonveksional (TI) di Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalanbaru. AS sendiri adalah warga Seliman Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

“Mereka berdua bersama beberapa rekan lainnya juga mengontrak rumah di Desa Air Mesu tersebut,” ujar AKBP Risya, Rabu (23/02/2022).

Kasus ini terungkap, kata Risya setelah pihaknya mengetahui identitas korban. Lalu dilakukan penyelidikan keseharian korban, dan didapatilah korban bersama pelaku ini mengontrak di Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalanbaru.

Kronologis pembunuhan, dinihari sekira pukul 02.00 Wib, Selasa (22/02/2022) korban dan pelaku ini keluar rumah kontrakan menggunakan sepeda motor disaksikan rekan kerja lainnya. Kemudian sekira pukul 05.00 Wib, pelaku AS pulang ke kontrakan tanpa korban TA.

Curiga, kemudian rekan lainnya itu melihat postingan media online dan media sosial warga bahwa ditemukan mayat lelaki dengan ciri-ciri seperti TA. Rekan korban lainnya itupun melaporkan ke keluarga TA, bahwa TA tidak pulang setelah terakhir keluar rumah dengan pelaku AS. Tak lama, pelaku AS ini melarikan diri dari kontrakan Desa Air Mesu tersebut.

“Kami yang sejak awal telah mengetahui identitas pelaku inipun terus melakukan pengejaran bersama Ditkrimum Polda Babel. Sekira pukul 02.00 Wib, Rabu (23/02/2022) pelaku berhasil kita amankan di rumahnya beralamat Desa Seliman Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka tanpa perlawanan,” ujarnya.

“Pelaku ditangkap saat baru tiba dan minum es dirumahnya,” timpal Risya.

Motif pembunuhannya, sementara ini kesalah pahaman hingga terjadi cekcok mulut dibawah pengaruh minuman beralkohol jenis arak. Hingga di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pinggir Jalan Raya Desa Cambai Selatan, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah itu terjadilah penganiayaan dilakukan pelaku AS dengan memukul korban TA sebanyak 3 kali menggunakan tangan dan kayu.

“Hantaman kayu itu merobek bagian kepala belakang sebelah kanan, hingga menyebabkan kehabisan darah dan akhirnya korban TA meninggal dunia di TKP,” ulasnya.

Pelaku AS dan para saksi saat ini dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bateng. Pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada rekan media dan masyarakat yang telah memberikan informasi awal dalam mengungkap kasus pembunuhan ini,” pungkasnya. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed