Satreskoba Polres Tanjung Balai Bekuk MS Berserta Barang Bukti 2 Paket Sabu

Tanjung Balai| JejakKriminal.com – Tim Satnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan tersangka M.S alias Memet (45 ) warga jalan Gambir lingkungan V kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Jumat 26/04/2024 sekitar pukul 22.30 wib tepatnya di sebuah Rumah jalan Gambir.

Kasat Narkoba AKP R Silalahi saat di konfirmasi membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka M.S alias Memet.

Lanjut AKP R.Silalahi mengatakan”, Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana mengatakan bahwa ada di sebuah rumah sering di jadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu sabu.

Mendapatkan informasi tersebut,maka personil Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan melakukan Teknik Undercover Buy dengan cara memesan narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 100.000 ( 2 paket ) kepada tersangka M.S alias Memet.

Setelah di sepakati harganya dengan 2 paket seharga Rp 100.000,kemudian tersangka langsung datang menyerahkan 2 bungkus plastik kecil klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu kepada polisi yang menyamar.

Saat hendak menyerahkan paket sabu tersebut team Opsnal Satnarkoba langsung melakukan penangkapan dan sempat terjadi perlawanan dengan cara tersangka M.S alias Memet mendorong petugas yang menyamar dan langsung melarikan diri ke bawah kolong rumah panggung warga Ucap AKP R.Silalahi.

Tak ingin buruan nya lolos dari perangkap team Satnarkoba melakukan pengejaran dan berhasil diamankan,Kemudian team langsung membawa kerumah tersangka dan langsung melakukan penggeledahan rumah serta didampingi kepling setempat .

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka M.S alias Memet team Satnarkoba berhasil menemukan 1 unit timbangan elektrik warna hitam tepatnya berada di dinding di sebelah lemari yang berada di dalam kamar rumah milik tersangka serta 2 bungkus plastik kecil klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,36 gram” Kata AKP R.Silalahi.

Selanjutnya berdasarkan hasil dari interogasi terhadap tersangka M.S alias Memet narkotika jenis sabu tersebut berasal dari seorang laki-laki bernama ANDI (lidik) sebanyak 2 gram dengan harga per gram Rp. 350.000 sehingga total yang di bayar secara cash menjadi Rp. 700.000″ Kata Kasat

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Ucap Kasat AKP R.Silalahi mengakhiri.

( Ade )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed