Diduga Tangkap Lepas Truk Bermuatan Kayu Bulat, Kapolres Tapsel Bungkam 

Tapsel|jejakkriminal.com- Kurangnya kesadaran masyarakat awam hingga kurang tegasnya Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah dalam menindak pelaku illegal logging, sehingga aksi pembalakan liar disekitar perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara diduga terus berlanjut dan tidak mustahil akan berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan. Rabu,( 1/5/2024).

Aksi pembalakan liar yang diduga berada dalam kawasan hutan negara Kabupaten Mandailing Natal tersebut sudah lama berlangsung. Pelaku mengangkut kayu menggunakan jalur transportasi sungai Batang gadis dan berlabuh pelabuhan HTI (Hutan Tanaman Industri) PT Putra Lika Perkasa Kecamatan Angkola Selatan. Selain menggunakan jalur sungai, pelaku juga mengangkut kayu menggunakan jalur darat lintas barat Sikapas-danau Siais.

Sekitar bulan Januari yang lewat, supir dan mobil truk bermuatan kayu bulat ditangkap polisi di jalan lintas Angkola Selatan desa Sihuik-huik Kecamatan Angkola. Mobil truk jenis colt diesel berwarna kuning tanpa nomor polisi tersebut sempat dua bulan parkir (diamankan) didalam asrama polisi sitataring Kota Padangsidimpuan. Namun mobil truk bermuatan kayu bulat tersebut diduga sudah dilepaskan.

Sementara itu, Dedi Tyson yang merupakan Ketua diberbagai organisasi mengatakan, “Informasi yang saya dapatkan bahwa truck cold diesel yang mengangkut kayu bulat yang di tangkap Polres Tapsel di Desa Sihuik-huik itu diduga milik pengusaha kayu UD Keluarga Kelurahan Hanopan Sibatu Kota Padangsidimpuan sudah dilepaskan” Katanya.

Dedi Tyson sangat menyayangkan dugaan tangkap lepas tersebut, karena menurutnya masyarakat yang mengetahui kejadian itu bisa mengambil kesimpulan seperti istilah “Tajam kebawah, Tumpul ke atas”.

Guna memperjelas kasus tersebut, “Seminggu lalu surat konfirmasi sudah kita layangkan ke Polres Tapanuli Selatan, namun sampai saat ini belum ada jawaban, Tapi tidak apa-apa kita akan lanjut ke Polda bahkan ke Kapolri karena hukuman bagi pelaku ilegal loging menurut Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar” Pungkasnya.(arios)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed