Polres Bateng Ungkap 6 Kasus Sabu, AKBP Risya : Korban Menyasar Kalangan Nelayan dan Pelajar

Kriminal388 views

koba | Jejakkriminal.com- Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti 19,23 gram sabu.

“Operasi Antik Menumbing tahun 2022 yang dilaksanakan sejak tanggal 1 sampai 12 Februari 2022, kita berhasil mengungkap 6 kasus diantaranya 3 kasus Target Operasi (TO) dan 3 kasus lainnya NON TO, dengan 5 tersangka laki-laki dan 1 perempuan,” ungkap Polres Bateng AKBP Moch Risya dalam Kobfrensi Pers, Kamis (17/2/2022) di Mapolres Bateng.

Polres Bateng Ungkap 6 Kasus Sabu, AKBP Risya : Korban Menyasar Kalangan Nelayan dan Pelajar

Meurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sebanyak 19,23 gram sabu, 7 unit handphone, 4 unit sepeda motor dan 1 unit mobil dengan TKP di Kecamatan Koba dan Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.

“Kemudian Enam tersangka yang berhasil diamankan yaitu Doni (27), warga Kelurahan Padang Mulya dengan barang bukti 0,97 gram sabu tertangkap di Area Parkir Warung Pecel Lele, di Jl. Raya Koba Cut Nyak Din, kemudian tersangka Karmo (28), warga Kelurahan Padang Mulya dengan barang bukti 0,75 gram sabu, tertangkap di Jl. Tangjung Langka, kemudian tersangka Amel (43), warga Kelurahan Sungai Selan, dengan barang bukti 9,70 gram sabu, tertangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Berok Ilir, Kecamatan Sungai Selan,” ujarnya.

“Kemudian tiga tersangka lainnya terciduk di sebuah kontrakan beralamat di Jl. Kenanga Atas (Belakang Apotik Sehat), Kecamatan Koba atas nama Putri (19) dengan BB 0,53 gram sabu, Abil (24) dengan BB 1,44 gram sabu dan Angga (20) dengan BB 5,84 gram sabu. Sedangkan untuk Target Operasi ini atas nama Amel, Karmo dan Abil, dan tiga lainnya NON TO,” timpalnya.

Lanjut AKBP Risya, dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Antik Menumbing tahun 2022 dapat disimpulkan bahwa banyaknya terjadi tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Tengah tepatnya di daerah Kecamatan Koba, Kecamatan Sungai Selan dan Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah para tersangka mengedarkan atau menjual narkotika tersebut umumnya kepada para penambang TI (Tambang Inkonvensional), Nelayan dan kalangan remaja.

“Umumnya diedarkan kepada nelayan, kalangan remaja dan para penambang,” ujarnya.

AKBP Risya menerangkan akibat perbuatan tersangka telah melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, untuk itu tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pasal yang dilanggar adalah UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 Ayat (1), Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (1), Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000 miliar,” pungkasnya. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed