Perjudian Sabung Ayam Pisau Bukit Suna, Kapolres Bangka “Segera Tindaklanjuti”

Kriminal676 views

Riau Silip| Jejakkriminal.com – Aktivitas perjudian 303 sabung ayam pisau di Bukit Suna Area perkebunan kelapa sawit PT.GPL Desa Silip, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasarkan laporan masyarakat adanya aktivitas perjudian 303 Sabung ayam pisau. Tim investigasi langsung turun ke lapangan untuk memastikan adanya aktivitas perjudian 303 Sabung ayam pisau tersebut. Ternyata benar terlihat puluhan orang lagi asyik mengadu ayam pisau Minggu, (19/06/2022) pukul 17.10 Wib.Lalu Awak media konfirmasi ke salah satu warga untuk pertanyakan pengurus perjudian sambung ayam pisau mengatakan, ” saya tidak tahu pak pengurusannya siapa” pungkasnya.

Konfirmasi ke Kapolres Bangka lewat Nomer WhatsAppnya mengatakan, “terimakasih infonya segera ditindaklanjuti” tegasnya.

Bedasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP berbunyi, “Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;

2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Dengan adanya Aktivitas perjudian 303 Sabung ayam pisau di Bukit Suna Area perkebunan kelapa sawit PT.GPL Desa Silip meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas karena perbuatan mereka jelas-jelas telah melanggar hukum.

(Sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed