Pemilik Tambang Timah Ilegal Pukul Wartawan 

Kriminal2,338 views

Bangka|jejakkriminal.com, miris, kali ini terjadi lagi kekerasan terhadap wartawan pada saat liputan di lokasi tambang Timah ilegal.

Kejadian bermula saat wartawan media online jejakkriminal.com Iswanda (45) sedang meliput tambang timah ilegal DAS di jembatan Riau Silip Selasa (19/07/2022).

Sekira pukul 14.15 Ali (43) datang menghampiri Iswanda (45) yang sedang meliput tambang timah di aliran sungai. Dengan nada tinggi berkata, “Apa maksud merekam, ini TI ku dan lokasi tambang punya ku” ucap Ali sambil mengayunkan kepalan tangan sebelah kiri kearah pelipis mata sebelah kanan.

Bengkak dan memar akibat pukulan sebanyak satu kali. Kemudian sekira kejadian tersebut Iswanda mendatangi RS Eko Maulana Ali guna melakukan pengobatan.

Malamnya Iswanda melaporkan Ali ke Mapolres Bangka untuk membuat laporan. Ali pemilik tambang timah ilegal tersebut diduga telah menghalangi tugas sebagai jurnalis yang bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 18 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau mengahalangi pelaksanaan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00” Dan barang siapa yang melangar peraturan Perundang – undangan pasal 158 undang- undangan Nomer 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-undang No.03 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang- undang No.04 Tahun 2009 tentang Meneral dan Batubara dipidana dengan penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp .100.000.000.000; (Seratus Miliar Rupiah).

Dengan kejadian ini pimpinan Redaksi media Jejakkriminal.com mengecam keras aksi pemukulan terhadap wartawan.

“Saya minta kepada pihak kepolisian untuk agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Saudara Ali diduga telah melanggar 352 KHUP”.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed