Operasi Tumpas Tambang Ilegal: Kejaksaan Berhasil Menyergap Anak Bos Timah Belinyu

PANGKALPINANG | Jejakkriminal.com – Kejaksaan terus mengintensifkan upaya mereka dalam menangani kasus tambang ilegal yang merajalela, khususnya di wilayah Belinyu, Bangka. Operasi tumpas tambang ilegal kembali mencatat sukses dengan berhasilnya penyergapan salah satu anak dari bos tambang terkemuka di daerah tersebut. Jumat (8/3/2024).

Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel), dikabarkan bahwa seorang anak bos tambang Belinyu telah berhasil diciduk.

Anak tersebut adalah Ri (Ryan Susanto), dengan inisial Aj (Ajaw), anak dari salah seorang cukong timah terkemuka dalam bisnis tambang di Belinyu.

Penangkapan ini tidak hanya menjadi berita biasa, melainkan juga menarik perhatian publik karena menandai sebuah langkah besar dalam upaya memberantas kejahatan tambang ilegal.

Ri, yang merupakan anak dari salah satu figur utama di industri timah Belinyu, telah menjadi sorotan dalam penyidikan yang sedang berlangsung terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di sejumlah lokasi tambang ilegal.

Salah satu lokasi yang menjadi fokus penyidikan adalah TKP Pantai Bubus, Desa Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu pada tahun 2023.

Dugaan kuat telah mengarah pada keterlibatan Ri dalam kegiatan tambang timah ilegal ini. Selama proses penyidikan berlangsung, baik Ri maupun ayahnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Informasi yang dihimpun dari sumber media menunjukkan bahwa Ri, yang sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik Pidsus, akhirnya dilakukan penjemputan paksa setelah ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Keberadaannya dilacak oleh tim penyidik saat sedang berada di Jalan Raya Desa Cit, menuju arah Sungailiat. Dramatisnya, penangkapan dilakukan di tengah jalan, ketika Ri sedang mengendarai mobil Fortuner dengan nomor plat B 2788 SJJ. Mobil tersebut kemudian diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti.

Kasus tambang ilegal di Belinyu bukanlah isapan jempol belaka. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku sering kali melibatkan merusak hutan lindung untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

Praktik ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merugikan negara dalam hal pendapatan yang seharusnya diperoleh dari kegiatan tambang yang legal.

Dengan penangkapan Ri, diharapkan akan membuka pintu bagi pengungkapan lebih lanjut terkait jaringan tambang ilegal yang melibatkan cukong-cukong besar di Belinyu. Kejaksaan berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan memberikan sanksi yang setimpal bagi para pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Perlu diingat bahwa penangkapan ini bukanlah akhir dari segalanya. Upaya memberantas tambang ilegal harus terus dilakukan secara berkelanjutan.

Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya perlu terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam menangani kasus-kasus serupa, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat Bangka Belitung.

Dengan adanya berita ini, diharapkan masyarakat juga semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

Selain itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib juga sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan kejahatan tambang ilegal di Bangka Belitung.

Operasi tumpas tambang ilegal yang dipimpin oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan masyarakat.

Semoga dengan adanya langkah-langkah tegas ini, tambang ilegal dapat diminimalisir dan lingkungan serta sumber daya alam Bangka Belitung dapat terjaga dengan baik untuk generasi mendatang. (Penulis : Zulfikar, Editor : Dwi Frasetio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed