Oknum polisi IK Diduga Blokir Nomor Whatsapp Wartawan Saat Di konfirmasi

Sumut| Jejakkriminal.com- Diduga SPBU 14.211.212 Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP)

Dari pantauan awak media Selasa (25/03/2024) Pukul 18.19 Wib mobil Grand max warna Hitam Nopol Polisi BK 8106 WO bermuatan Jerigen Warna kuning berukuran 20 liter dan Jerigen berwarna biru 30 liter diperkirakan ada kurang lebih ada puluhan Jerigen yang berisi BBM bersubsdi jenis pertalite.

Dan dilokasi yang sama terlihat mobil Cery Warna hitam sedangkan melakukan pengisian BBM bersubsdi jenis pertalite. Belum selesai melakukan pengisian BBM bersubsdi jenis di datang awak media tanpa komentar langsung pergi begitu saja.

Demi berimbang nya berita awak media konfirmasi salah satu Oknum Polisi yang dinas Polsek Serbalawan Simalungun inisial IK lewat nomor WhatsApp tidak ada komentar langsung memblokir nomor WhatsApp awak media.

Nomor WhatsApp Wartawan diduga di blokir Saat konfirmasi ke Salah Satu Oknum polisi inisial IK 

Terpisah konfirmasi Kapolda Sumut lewat nomor WhatsApp Selasa (26/03/2024) Pukul 09.21 Wib belum ada tanggapan.

Konfirmasi kapolres Sumut dan kanit Tipiter lewat nomor WhatsApp Selasa (26/03/2024) Pukul 09.23 Wib belum ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Albert Hutagaol Pemimpin Umum AFJNews.online, menegaskan, jika ada oknum pejabat ataupun aparat yang masih dengan sengaja melakukan pemblokiran terhadap nomor telephone ataupun whatsapp warga apalagi seorang wartawan, hal tersebut sama halnya melanggar Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan atau proporsional, dan cara sederhana.

“Jika ada oknum pejabat ataupun aparat yang masih dengan sengaja melakukan pemblokiran terhadap nomor telephone ataupun whatsapp warga apalagi seorang wartawan, hal tersebut sama halnya melanggar Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yaitu pertama, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara Kedua, untuk menjamin kemerdekaan Pers.

Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan melanggar Undang-undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan atau proporsional, dan cara sederhana,” Pungkasnya!

Sebagian masyarakat berasumsi bahwa hanya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilarang Regulasi beli di SPBU pakai jerigen, tetapi mereka tidak pelajari semua Regulasi terkait BBM Non Subsidi tetapi dilarang jual dalam jerigen sembarangan.

Jerigen yang dibenarkan untuk beli BBM di SPBU sudah diatur dan dijelaskan dalam aturan Regulasi, tetapi sering disalah artikan maknanya bahkan disinyalir mengandung unsur sengaja dilanggar oleh para oknum operator di SPBU terkesan nakal bersama konsumen yang diindikasi mafia BBM.Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/Fiber, alasannya mengundang resiko kebaran terlalu tinggi.Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait.

Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium/sejenis (Pertalite) yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium/Perralite lebih cepat terbakar.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian PERTALITE menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil.

Meminta kepada Pihak APH yang melanggar hukum terkait BBM dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta mensuplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggaran aturan terkait BBM baik pihak SPBU maupun konsumen terkesan nakal.

(Tim)

Sumber : AFJNews.online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed