Ketua Umum LSM Gmicak Laporkan Penjual Miras Ilegal di Desa Brenggolo, Plosoklaten, Polisi Alhasil Merazia 

Kedai Bu Wiwik di Jalan Raya Brenggolo, Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Provinsi Jatim, jual Miras berkedok Toko Jual Beli Motor Bekas.

Kediri | Jejakkriminal.com- Di bulan suci Ramadhan 1445 H, yang pernuh berkah, masih banyak oknum-oknum yang melakukan tindakan tercela dan melanggar aturan. Salah satu tindakan tersebut terjadi di Jalan Raya Brenggolo, desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Provinsi Jatim menjual minuman keras jenis Ciu dll. Sabtu 30 maret 2024

Ciu adalah minuman beralkohol yang dihasilkan dari proses fermentasi singkong cair yang terbuang dalam proses pembuatan tapai.

Ciu juga dikenal sebagai arak atau minuman fermentasi berakohol di beberapa daerah,

Ciu murni memiliki ciri khas warna putih jernih dengan aroma yang sangat menyengat. Ciu terbuat dari fermentasi tape (ketelai singkong) atau beras.

Proses penyulingan ciu yang singkat membuat kadar alkoholnya cukup tinggi, yaitu antara 25–70% ABV.

Tindakan yang dimaksud adalah menjual minuman keras (miras) kepada Masyarakat. Hal yang membuat menggelengkan kepala adalah penjualan miras dilakukan dengan secara sembunyi-sembunyi dengan kedok toko jual beli motor bekas.

Tim media mendapatkan temuan bahwa di belakang toko ada kedai yang khusus di jadikan transaksi penjualan miras.

Dari hasil penelusuran tim media, penjualan miras itu sdh berlangsung selama 10 tahun lebih dan tetap beroperasi meski di bulan Ramadhan. Diketahui pemilik dari tempat penjualan miras itu adalah Wiwik.

Jenis miras yang diperjualbelikan adalah ciu oplosan harga pergelas 10ribu, perbotol atau satu liter di bandrol sekitar 60ribuan. Selain itu, pembeli bisa minum di lokasi kedai tersebut.

Laporan yang tim dapatkan, pada hari ramadhan 1445 H, omset yang bisa dikeluarkan 20 liter, apalagi hari di luar bulan Ramadhan 1445 H.

Temuan yang tim dapatkan lagi adalah bnyak pelanggan yang langsung bisa masuk ke kedai khusus.

Para pembeli miras bisa lewat samping toko yang di jadikan penutup supaya tidak langsung terlihat dari luar. Dari lamanya penjualan miras itu, di duga aparat yang berwenang menutup mata akan adanya penjualan ciu atau minuman oplosan yang tidak berizin. Warga sudah resah dengan kehadiran kedai miras tersebut.

Dari pemberitaan diatas, Media berkoordinasi dengan aparat penegak Hukum, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) : melalui telpon seluler WhatsApp Kapolsek Plosoklaten 812-5927-94xx, Siap tks infonya, sudah saya perintahkan kanit samapta dan kanit reskrim utk di operasi. Tuturnya.

Selang beberapa menit Alhasil Polsek Plosoklaten merazia Toko minuman Keras.

Razia dilakukan 4 Personil dipimipin Aiptu Totok Widarto Kanit Samapta Polsek Plosoklaten, beberapa Minuman Keras diamankan. Iptu Dwi Widodo SH kepada Ketua Umum LSM Gmicak.

 

Rilis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed