Kampung Pasir Dan Jalan Laut kembali Dihajar Penambang Timah Diduga Ilegal

Sungailiat| Jejakkriminal.com –Aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi di kampung pasir kelurahan Kuday dan Jalan Laut kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media Rabu (01/02/2023) Pukul 14.53 Wib terlihat kurang lebih sekitar Puluhan Tambang Inkonvensional (TI) Jenis Tower Rajuk Telah Merambah Kawasan Alur Daerah Aliran Sungai (DAS).

Konfirmasi kesalah satu warga sekitar yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, “lokasi itu sering kali ditertibkan oleh pihak kepolisian Polres Bangka dan lokasi tambang tersebut udah pernah dipasang Spanduk Himbauan oleh Polres Bangka sekarang aktivitas lagi tambang itu kami tidak tahu pengurusnya siapa pak,” ucapnya.

Dikutip berita sebelumnya:

Konfirmasi Kapolres Bangka lewat Nomor WhatsApp Mengatakan, “Noted” (menjadi catatan red).

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam arahannya melalui Video Conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda Jajaran se-Indonesia sudah menginstruksikan untuk berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan, berlaku untuk semua kalangan yang terlibat, bahkan anggota Polri sekalipun.

“Kemudian hal-hal yang menjadi keluhan masyarakat dan dilaporkan,tolong dibereskan, kemudian juga masalah narkoba jangan ada yang main-main,kalau ketahuan bermain-main dengan masalah narkoba, mengatur,mengedar,atau pengguna, ketahuan, saya copot. ILEGAL MINNING (TAMBANG ILEGAL) apalagi di wilayah hutan lindung dan sebagainya ,tidak ada lagi. Penyelundupan demikian juga, Penyalahgunaan BBM dan Elpiji, apalagi yang saat ini menjadi beban pemerintah,tolong tertibkan. MASALAH PUNGLI Kalau ada saya tindak. Ini pertaruhan kita, tinggal rekan-rekan memilih yang mana. Yang tidak sanggup angkat tangan, Kalau sanggup Kerjakan !!! ,”Tegas Kapolri melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Awak media sudah berusaha konfirmasi ke PJ Gubernur Babel dan Dirpolair polda Babel belum ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed