Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bank Sumsel Babel, Bareskrim Naikkan Status ke Penyidikan

Jakarta| Jejakkriminal.com – Bareskrim Polri resmi menaikkan status perkara dugaan pemalsuan dokumen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Benar, kasus ini telah naik tahap penyidikan,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (26/3).

Penyidik melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau menutupi tindak pidana yang dilakukan. Dugaan ini melanggar pasal 49 ayat (1) dan/atau pasal 50 dan/atau pasal 50A Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang perbankan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, junto pasal 264 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP dan/atau pasal 221 KUHP junto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.

Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa penyidik akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait yang dilaporkan. “Kami yakin penyidik telah menangani kasus ini secara proposional dan prosedural,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 23 Oktober 2023. Laporan tersebut dibuat oleh Mulyadi Mustofa, salah satu pemegang saham Bank Sumsel Babel, yang merasa dirugikan akibat adanya dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.

Sumber: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed