Diduga Petugas SPBU 24.331.99 Gadung Mengutamakan kendaraan Pengerit Dari Pada Kendaraan Umum

Bangka Selatan| Jejakkriminal.com- SPBU 24.331.99 Gadung diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM jenis pertalite di Jalan Raya,Desa Gadung, Kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan awak media Jum’at (22/03/2024) pagi pukul 07.00 Wib terlihat antrian panjang mobil truk untuk mengisi BBM jenis Solar bersubsidi. Dan juga terlihat pengerit BBM bersubsidi jenis pertalite mengunakan motor Suzuki Thunder tengki yang sudah dimodifikasi mengisi berulang-ulang.

Lalu awak media menjumpai salah satu Masyarakat yang berasal koba inisial SY yang sedang mengantri menggunakan mobil yang mau melanjutkan perjalanan ke Saday dengan wajah penuh kecewa mengatakan”, kami pribadi sangat kecewa dengan sikap petugas SPBU Gadung. karena apa pak, mereka mengutamakan kendaraan pengerit dari pada kendaraan umum. Pungkasnya.

Terpisah konfirmasi ke menejer berinisial ANG SPBU 24.331.99 lewat nomor WhatsApp Jum’at (21/03/2024) pukul 14.46 tidak ada tanggapan.

Konfirmasi ke kapolres Bangka Selatan lewat nomor whatsapp Jum’at (21/03/2024) Pukul 14.49 Wib belum ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Padahal sudah jelas Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Dengan adanya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, masyarakat dan Negara telah dirugikan oleh Oknum Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut . minta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Serta sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

(Sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed