DAS Sungai Ampui Ditambang TI Tower Rajuk 

Pangkalpinang| Jejakkriminal.com –Aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi DAS Sungai Ampui di Jalan Tenggiri, Ampui Perbatasan Pangkal Arang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media, Kamis (02/02/2023) Pukul 14.23 WIB terlihat Aktivitas tambang Inkonvensional (TI) Jenis Tower Rajuk Telah merambah kawasan Alur Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Ampui.

 

Konfirmasi salah satu warga sekitar yang profesinya sehari-hari sebagai nelayan yang namanya minta dirahasiakan mengatakan,”yang kerja orang Ampui, ini perbatasan Ampui dan Pangkal Arang. Kita kerja resmi nelayan, kini udang sedikit dapatnya karena air TI rajuk tower sangat mengganggu berkembang biaknya kepiting atau udang”, bebernya.

Masyarakat juga menambahkan, “di lokasi Rusunawa Tambangnya setiap hari masih kerja. Saya juga bingung katanya kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan buktinya di Ampui dan Rusunawa ada tambang”, ucapnya. Secara terpisah, Konfirmasi ke Ditpolair Polda Babel lewat nomor Whatsapp mengatakan, “makasih kita udah lidik dan berikan himbauan”.

Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.

Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal yang beroperasi di DAS Ampui meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan proses dengan hukum yang berlaku karena kota Pangkalpinang udah di tetapkan sebagai Zero Tambang.

(Sinyo/JN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed